Baim Wong Balas Banding Paula Verhoeven Atas Putusan Cerai

Jakarta – Baim Wong menyatakan kesiapannya untuk mengajukan banding, menyusul langkah Paula Verhoeven yang lebih dulu mengajukan upaya hukum serupa terkait putusan perceraian mereka. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim menegaskan bahwa banding adalah hak yang dilindungi undang-undang dan ia akan memanfaatkannya.

"Saya telah menerima amanat [dari Baim Wong] karena pihak Paula Verhoeven telah mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan hal yang sama," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mengajukan banding atas putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Melalui pengacaranya, Alvon Kurnia Palma, permohonan banding tersebut telah didaftarkan secara elektronik.

Siti Aminah, bagian dari tim pengacara Paula, menjelaskan bahwa banding diajukan dengan tujuan mengoreksi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, termasuk label "istri durhaka" dan tudingan perselingkuhan yang dinilai tidak didukung bukti kuat.

"Kami berharap hasil yang terbaik, terutama terkait alasan perceraian yang menuduh istri durhaka dapat dikoreksi, serta berbagai tuduhan yang ditujukan kepada klien kami selama ini," ungkap Siti Aminah.

Pihaknya berharap majelis hakim dalam sidang banding akan mengutamakan perlindungan hak-hak perempuan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.

"Kami berharap majelis hakim mengedepankan hak perempuan dan kepentingan terbaik untuk anak, serta tidak memperkuat stereotipe negatif terhadap klien kami," tambahnya.

Scroll to Top