Pemerintah Pilih Netral dalam Konflik Internal PPP: Tidak Akan Jadi Penengah

Pemerintah mengambil sikap tegas untuk tidak terlibat dalam kemelut yang sedang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemerintah menolak untuk menjadi fasilitator atau penengah bagi dua kubu yang berseteru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi. Ia berharap kedua belah pihak tidak meminta pemerintah untuk turun tangan menjadi penengah karena hal tersebut dapat disalahartikan sebagai bentuk intervensi atau tekanan.

Pemerintah Bersikap Hati-hati

Yusril memastikan bahwa pemerintah akan bersikap netral dan tidak memihak siapapun dalam menyikapi dinamika internal PPP. Konflik internal partai dianggap sebagai urusan internal yang harus diselesaikan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru partai politik. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak salah satu kubu yang sedang berseteru. Kedua ketua umum PPP hasil muktamar dipersilakan untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Kemenkumham akan mengkaji permohonan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma hukum yang berlaku.

Pemerintah tidak akan mengesahkan susunan kepengurusan baru partai jika konflik internal masih terjadi. Satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan pengurus partai adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah berharap semua partai politik mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri melalui musyawarah, mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik.

Kemenkumham Belum Terima Data

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima data terkait kepemimpinan baru atau adanya dualisme di tubuh PPP. Kemenkumham akan memverifikasi data dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak sebelum menentukan sikap.

Dualisme Kepemimpinan PPP

Muktamar X PPP memunculkan dua klaim kepemimpinan, yaitu kubu Agus Suparmanto dan kubu Mardiono. Kubu Mardiono mengklaim bahwa Mardiono terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP periode 2025-2030. Sementara itu, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X.

Scroll to Top