Sule Kena Tilang Dishub Jakarta: Prosesnya Dikritik, Begini Kata Dishub

Komedian Sule baru-baru ini membagikan pengalamannya saat terkena tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta. Penyebabnya, uji KIR mobil double cabin miliknya telah kedaluwarsa. Kejadian ini pun langsung viral dan menjadi sorotan publik.

Dalam sebuah acara televisi, Sule mengungkapkan pengalamannya tersebut. Ia mengaku sempat mencari informasi di internet terkait kewenangan Dishub dalam melakukan penilangan. "Saya baca di Google, Dishub boleh menilang, tapi harus didampingi polisi. Di situ memang ada polisi," ujarnya.

Meski mengakui kesalahannya, Sule mengkritik lamanya proses penilangan. Ia merasa petugas Dishub terlalu lambat dan membuatnya menunggu lama, padahal ia harus segera syuting. "Yang jadi masalah adalah ada satu anggota Dishub, dia bolak-balik, terus kita berasa diantepin. Gak langsung diambil STNK-nya, itu kan jauh, dia balik lagi, kita nunggu lagi," keluhnya.

Karena merasa prosesnya terlalu berlarut-larut, Sule akhirnya turun dari mobil dan menghampiri petugas Dishub. Setelah itu, ia baru merasa mendapat kepastian.

Menanggapi keluhan Sule, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa penindakan tilang terhadap Sule telah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).

Menurutnya, petugas telah memberikan kesempatan kepada Sule untuk menunjukkan buku uji berkala (STUK), namun Sule tidak dapat menunjukkannya. Setelah dicek secara online, diketahui bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.

Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penilangan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Kendaraan angkutan barang maupun penumpang, termasuk kendaraan pribadi jenis double cabin, wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali.

Scroll to Top