Perang Dagang Jilid Baru: Trump Kenakan Tarif Impor Kayu Mulai Oktober 2025

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang dunia perdagangan dengan pengumuman penerapan tarif impor baru yang akan berlaku mulai 14 Oktober 2025. Kali ini, sasarannya adalah kayu dan produk terkait yang masuk ke Negeri Paman Sam dari berbagai negara.

Gedung Putih mengumumkan tiga jenis tarif utama. Pertama, tarif sebesar 10% akan dikenakan pada impor kayu lunak. Kedua, furnitur berlapis kain akan dikenakan tarif 25%, yang akan melonjak menjadi 30% pada 1 Januari mendatang. Terakhir, lemari dapur dan meja rias akan dikenakan tarif 25%, yang juga akan meroket menjadi 50% pada awal tahun depan.

Meskipun bersifat global, beberapa negara seperti Inggris, Uni Eropa (UE), dan Jepang mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif yang lebih rendah. Hal ini disebabkan oleh perjanjian perdagangan yang telah mereka sepakati dengan Amerika Serikat.

Penerapan tarif ala Trump ini bukan tanpa hambatan. Tantangan hukum dan kecaman keras datang dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari dalam negeri AS sendiri. Mahkamah Agung AS dijadwalkan untuk mendengarkan argumen terkait legalitas bea masuk global yang diterapkan oleh Trump pada tanggal 5 November mendatang.

Pemerintah AS berdalih bahwa tarif kayu ini diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional. Kayu dianggap memiliki peran vital dalam konstruksi sipil dan infrastruktur militer. Ketergantungan pada rantai pasokan asing dianggap menciptakan kerentanan terhadap gangguan.

Gedung Putih juga mengisyaratkan bahwa mitra dagang yang bersedia bernegosiasi dengan AS berpotensi mendapatkan alternatif untuk menghindari kenaikan tarif yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Trump juga telah mengumumkan penerapan tarif impor baru yang berlaku mulai 1 Oktober. Salah satu yang signifikan adalah kenaikan tarif sebesar 100% untuk produk farmasi dan 25% untuk truk-truk besar.

Scroll to Top