KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Uang tersebut merupakan pembayaran cicilan untuk pembelian mobil Mercedes-Benz yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada Ilham Habibie. KPK menduga uang yang digunakan RK untuk mencicil mobil tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang mereka tangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang ini bertujuan untuk memperjelas perkara dan mengoptimalkan pengembalian aset negara. KPK menyetujui penukaran barang bukti, dari mobil menjadi uang, karena dianggap lebih efektif dalam proses asset recovery. Mobil Mercedes-Benz tersebut akan dikembalikan kepada Ilham Habibie setelah uang senilai Rp 1,3 miliar disita. Saat ini, mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel di Bandung.

Sebelumnya, Ilham Habibie telah dipanggil oleh KPK untuk menandatangani berita acara terkait pengembalian mobil tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk mencicil pembelian mobil itu.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pihak lain dari internal bank serta pihak swasta. KPK menduga perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-bujeter.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Scroll to Top