Serang – Pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten, sebagai wilayah dengan status kejadian khusus cemaran radiasi. Keputusan ini diambil menyusul penemuan cemaran radioaktif Cesium-137 yang dicurigai berasal dari reaktor nuklir.
Satuan Tugas (Satgas) Cesium-137 yang terdiri dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Brimob Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan BRIN, telah bekerja selama kurang lebih dua minggu sebelum penetapan status ini.
Dengan status kejadian khusus ini, aktivitas di kawasan industri Cikande akan diawasi secara ketat. Segala kegiatan keluar-masuk area industri akan dipantau melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang akan segera dipasang.
Pengawasan saat ini dilakukan dengan detektor oleh tim Gegana Polri dan Bapeten. Apabila terdeteksi adanya radiasi, tindakan dekontaminasi akan segera dilakukan. Kendaraan atau barang yang akan keluar dari kawasan industri harus dipastikan bebas dari cemaran Cesium-137. Jika terindikasi mengandung cemaran, akan dilakukan penahanan sementara dan proses dekontaminasi.
Sebelumnya, KLH menjelaskan bahwa cemaran radioaktif Cesium-137 hanya dihasilkan oleh reaktor nuklir. Karena Indonesia tidak memiliki reaktor nuklir, dugaan sementara adalah cemaran ini berasal dari negara lain yang masuk ke Indonesia tanpa pengawasan yang memadai.