Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, terseret dalam penyelidikan kasus produksi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi keterlibatan Ijonk dalam kasus ini.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa inisial JF yang sebelumnya disebut-sebut dalam kasus tersebut memang merujuk pada Jonathan Frizzy. Namun, status Ijonk saat ini masih sebagai saksi.

"Benar, artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk," ungkap Ade Ary. "Statusnya masih sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari saksi JF. Namun, pada panggilan kedua, JF belum dapat hadir."

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Soekarno Hatta mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba terkait vape yang mengandung obat keras etomidate. AKP Michael K. Tandayu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, menjelaskan bahwa penemuan vape tersebut terjadi pada bulan Maret.

"Kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," kata AKP Michael.

Setelah penemuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan sejak bulan Maret.

"Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tiga orang. Penahanan sudah dilakukan sejak Maret," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka dan bukti-bukti lain, muncul dugaan keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Polisi kemudian memanggil Ijonk untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil keterangan ketiga tersangka dan alat bukti lainnya, kami membutuhkan keterangan dari seseorang berinisial JF," lanjut AKP Michael.

Diketahui, JF telah memenuhi panggilan polisi pada 17 April lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, pada panggilan kedua tanggal 21 April, JF tidak dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

Scroll to Top