Memahami Hari Kesaktian Pancasila: Makna dan Sejarahnya

Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum penting dalam sejarah. Hari ini menandai keberhasilan bangsa dalam menjaga Pancasila sebagai fondasi negara.

"Kesaktian" Pancasila mengacu pada kekuatan ideologi ini dalam menghadapi berbagai ancaman, terutama ideologi komunisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peringatan ini menjadi pengingat akan peristiwa kelam pada malam 30 September 1965, yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G30S).

Peristiwa G30S adalah sebuah tragedi nasional di mana sejumlah tokoh penting militer menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Enam jenderal Angkatan Darat, yaitu Letnan Jenderal Ahmad Yani, Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal M.T. Haryono, Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, serta seorang perwira, Kapten Pierre Tendean, menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Jasad mereka ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta.

Setelah penumpasan G30S, pemerintah menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang diresmikan pada tahun 1966. Upacara peringatan pertama kali diselenggarakan di Lubang Buaya pada tanggal 1 Oktober 1966. Penetapan ini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momen refleksi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memperkuat komitmen terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mencegah terulangnya kembali peristiwa serupa di masa depan.

Scroll to Top