Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya figur Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berasal dari internal partai. Menurutnya, hal ini sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang berlaku.
"Idealnya, posisi Ketum harus diisi oleh kader sendiri, sesuai dengan AD/ART PPP," ujarnya, menyoroti dinamika internal yang tengah melanda partai berlambang Ka’bah tersebut.
Jimly mengingatkan agar konflik internal PPP tidak terus berlarut-larut. Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan persatuan dan mencari solusi damai. "Jangan mencari-cari alasan yang tidak jelas. PPP harus diselamatkan, karena partai ini memiliki sejarah panjang," tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mendorong agar kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto, beserta seluruh pendukung masing-masing, segera duduk bersama untuk berdialog dan mencapai rekonsiliasi. Ia menilai, rekonsiliasi adalah kunci bagi kebangkitan PPP setelah gagal menempatkan wakilnya di DPR pada Pemilu 2024.
"Kegagalan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan kesalahan satu pihak saja. Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan," harapnya.
Merujuk pada AD/ART PPP Bab III Pasal 6, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota Pengurus DPP PPP. Salah satu poin penting, khususnya untuk jabatan Ketua Umum, adalah yang bersangkutan harus pernah menjabat sebagai Pengurus Harian DPP PPP atau Ketua DPW PPP minimal satu periode penuh, terhitung sejak diangkat dalam muktamar/musyawarah wilayah hingga muktamar/musyawarah wilayah berikutnya.