Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh penumpang dan awak transportasi yang memasuki Indonesia wajib menggunakan aplikasi All Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan wisatawan serta investor yang berkunjung ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyatakan bahwa aplikasi ini akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengunjung. Aplikasi All Indonesia adalah platform digital terintegrasi yang merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.
Melalui aplikasi ini, pengunjung dapat mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara daring sebelum tiba di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing (WNA) dan berlaku di semua bandara internasional, pelabuhan penumpang, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pemerintah berharap aplikasi ini dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia dengan negara-negara tetangga. Pengalaman positif yang dibagikan oleh wisatawan melalui aplikasi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak orang untuk berkunjung ke Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menambahkan bahwa aplikasi ini tidak hanya memudahkan perjalanan wisatawan, tetapi juga mendukung pariwisata dan investasi di Indonesia. Proses pemeriksaan akan menjadi lebih singkat jika penumpang telah mengisi aplikasi sebelum kedatangan.
Penumpang diimbau untuk mengisi aplikasi All Indonesia sebelum kedatangan. Jika tidak, proses pemeriksaan akan memakan waktu lebih lama karena harus dilakukan secara manual di konter.