Paula Verhoeven mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Ia mengajukan banding atas putusan cerai yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengonfirmasi bahwa permohonan banding tersebut telah didaftarkan secara elektronik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025.
"Tim kuasa hukum telah secara resmi mengajukan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Alvon Kurnia Palma dalam keterangan tertulisnya.
Alvon menjelaskan bahwa proses banding ini telah tercatat dalam sistem dan akan segera disidangkan. "Akta pernyataan banding elektronik juga telah diterima tim kuasa hukum," tambahnya. Dengan demikian, permohonan banding Paula secara resmi telah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Majelis hakim menilai bahwa tuduhan perselingkuhan yang diajukan Baim terbukti. Paula dinilai sebagai istri yang tidak setia dan telah mengkhianati suaminya.
Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa Paula hanya berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 Miliar dari Baim Wong.