Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana pembentukan lembaga independen yang bertugas mengeluarkan sertifikasi keamanan pangan khusus untuk program makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diungkapkan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (1 Oktober 2025).
Dadan menjelaskan bahwa BGN saat ini sedang dalam proses mempersiapkan penunjukan lembaga independen yang kompeten untuk melakukan sertifikasi tersebut.
Dua Sertifikasi Wajib untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Nantinya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk memenuhi dua jenis sertifikasi. Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat. Kedua, sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari lembaga independen untuk memastikan keamanan pangan.
Selain itu, BGN berencana untuk lebih melibatkan peran puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam mitigasi kesehatan dan penanganan kondisi darurat terkait program MBG.
Pembatasan Kuota Penerima Manfaat MBG
Untuk SPPG yang memiliki keterbatasan kemampuan, BGN akan memberlakukan pembatasan jumlah penerima manfaat makan bergizi gratis maksimal 2.500 orang. BGN juga menginstruksikan agar seluruh SPPG mendapatkan pendampingan dari ahli masak terlatih dan menyelenggarakan pelatihan rutin setiap dua bulan sekali.
Langkah-langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan yang terjadi dalam program MBG di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan kepatuhan SPPG terhadap Standar Prosedur Operasional (SOP) penyajian makanan, terutama terkait dengan aspek kebersihan dan higienitas.