Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Vadel Badjideh terkait kasus pencabulan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap putrinya, LM. Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan serta tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, putri dari Nikita Mirzani.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama," ungkap hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Selain itu, Vadel juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana aborsi yang dilakukannya terhadap LM.

"Dan juga melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan dari perempuan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum."

Atas tindakan-tindakannya tersebut, hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan terkait status barang bukti berupa dua unit ponsel.

"Menetapkan barang bukti: satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana yang termuat dalam putusan, dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana yang termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," pungkas hakim.

Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding," ujar Oya.

Sidang putusan tersebut juga diwarnai dengan momen emosional. Ibunda Vadel, Titin, yang turut hadir di ruang sidang, tiba-tiba pingsan dan harus dibopong oleh Martin dan Bintang Badjideh.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia melaporkan Vadel atas dugaan tindak pidana sesuai dengan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan UU Kesehatan terkait kasus pencabulan dan aborsi terhadap putrinya, LM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Scroll to Top