Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 9 tahun penjara untuk Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM, yang saat kejadian berusia 17 tahun, putri dari Nikita Mirzani.

Suasana emosional terasa di ruang sidang setelah vonis dibacakan. Titin, ibunda Vadel, terlihat sangat terpukul hingga hampir pingsan dan harus dibantu oleh kedua putranya, Martin dan Bintang Badjideh.

Usai persidangan, Vadel mencoba menenangkan ibunya dengan memeluknya. Martin mengungkapkan bahwa ibunya mengalami syok berat hingga kakinya lemas. "Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas," kata Martin.

Martin juga mengakui merasakan dampak emosional yang besar melihat adiknya menerima hukuman berat. "Saya sampai bergetar juga, sama Bintang," ujarnya.

Namun, Vadel justru berusaha memberi semangat kepada keluarganya. "Vadel yang malah nenangin saya. Dia bisik, ‘Enggak apa-apa, Bang Martin. Enggak apa-apa’," tutur Martin.

Vadel meyakinkan keluarganya bahwa kebenaran akan terungkap suatu saat nanti. "Dia bilang, kebenaran nanti terungkap kok," kata Martin menirukan ucapan adiknya.

Vonis untuk Vadel Badjideh

Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh beserta denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," ucap hakim.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Scroll to Top