Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Pingsan

Vadel Badjideh, menghadapi hukuman berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait dengan putrinya, LM. Kabar vonis ini sontak membuat ibunda Vadel, Titin, pingsan di lokasi persidangan.

Bintang Badjideh, kakak Vadel, menggambarkan betapa terpukulnya keluarga mereka setelah mendengar putusan tersebut. "Mama sangat syok. Sempat langsung lemas kakinya. Kami berusaha menguatkan mama," ujar Bintang usai persidangan di Jakarta Selatan. Ia juga mengakui turut merasakan guncangan emosi atas vonis yang menimpa adiknya.

Namun, di tengah keterpurukan, Vadel justru menunjukkan ketenangan. "Vadel yang menenangkan saya. Dia bisik, ‘Gak apa-apa, Martin, kebenaran nanti terungkap kok’," cerita Bintang.

Kondisi Titin berangsur membaik setelah sempat mengalami lemas pada kaki dan pusing. "Alhamdulillah sudah membaik, tapi masih lemas kaki sama kepalanya masih berat," imbuh Bintang.

Bintang dan keluarga mengaku terkejut dengan beratnya vonis yang dijatuhkan pada Vadel. "Tidak menduga sama sekali. Jauh dari perkiraan, karena saya selalu berpikir positif," pungkasnya.

Scroll to Top