Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi memberikan pengesahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Pengesahan ini dilakukan setelah Kemenkumham melakukan verifikasi dan penelitian terhadap berkas yang diajukan kubu Mardiono.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengesahan ini didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX yang dinilai tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini semakin memperuncing dualisme kepemimpinan yang tengah melanda PPP. Sebelumnya, Muktamar PPP yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara, memunculkan dua kubu yang saling mengklaim sebagai pemimpin sah partai.
Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP dengan dukungan mayoritas peserta Muktamar. Namun, klaim ini ditolak oleh sebagian kader yang dipimpin oleh Muhamad Romahurmuziy (Romy), Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Romy kemudian mengumumkan bahwa Agus Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan, terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Kedua kubu berencana mendaftarkan susunan pengurus masing-masing ke Kemenkumham. Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengesahkan pengurus baru PPP jika konflik internal belum terselesaikan.