Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang menyeret seleb TikTok, Vadel Badjideh, dan LM (17), putri dari artis Nikita Mirzani, menemui titik akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar bagi Vadel pada Rabu, 1 Oktober 2025. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Fakta Aborsi Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan terungkap fakta mengenai aborsi yang dilakukan LM. Hakim menjelaskan bahwa Vadel mengetahui LM mengalami pendarahan setelah aborsi pertama pada Mei 2024. Pada aborsi kedua di bulan Juni 2024, janin yang dikeluarkan sudah berbentuk utuh seperti bayi.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, "Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat bercak darah pada anak korban setelah pendarahan. Untuk aborsi kedua, terdakwa mengetahui setelah keluar janin besar berbentuk utuh menyerupai bayi."
Terungkap pula bahwa LM membeli obat aborsi secara daring menggunakan nama samaran "Alexa". Obat tersebut dikonsumsi bersama soda yang mengakibatkan LM merasakan sakit perut hebat, muntah, dan pendarahan.
"Sesaat setelah meminum obat, anak korban merasakan sakit perut, mulas, lalu mengeluarkan darah segar. Anak korban kemudian meminta saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh darah," ungkap hakim. Setelah kejadian tersebut, LM menghubungi Vadel dan memberitahukan bahwa dirinya telah melakukan aborsi.
Janji Palsu dan Tipu Muslihat
Persidangan juga mengungkap bahwa Vadel sering merayu LM untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. "Terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa ia serius menjalin hubungan dan berjanji menikahinya. Hal ini dinilai majelis hakim sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperdaya korban," lanjut hakim.
Hubungan seksual antara Vadel dan LM terjadi berulang kali hingga akhirnya LM hamil.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Vadel telah terbukti melanggar hukum. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total hukuman, dan ia tetap ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025, setelah mengetahui putrinya menjadi korban.