Kabar mengejutkan datang dari Sekar Arum Widara, aktris yang namanya melambung berkat sinetron kolosal populer, Angling Dharma. Wanita berusia 41 tahun ini kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan mengedarkan uang palsu.
Sekar, yang saat ini berprofesi sebagai karyawan swasta, diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu, 2 April 2025. Ia kedapatan mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Iptu Teddy Rohendi dari Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan Sekar bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah minimarket di Lippo Mall Kemang. Awalnya, Sekar berhasil menggunakan uang palsu tersebut, namun pada percobaan kedua, uang itu terdeteksi palsu oleh kasir yang menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet.
Tak menyerah, Sekar mencoba membelanjakan uang palsu itu di toko lain di mal tersebut, namun kembali gagal. Petugas keamanan mal yang mendapat laporan segera mengamankan Sekar dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Sekar mengakui telah beberapa kali mencoba menggunakan uang palsu di lokasi tersebut. Polisi kemudian menemukan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nilai mencapai Rp223,5 juta.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengedarannya.
Nama Sekar Arum Widara dikenal luas pada era 2000-an berkat perannya dalam sinetron Angling Dharma yang tayang di Indosiar. Sinetron produksi Genta Buana Pitaloka itu berhasil melahirkan banyak bintang baru di dunia hiburan.
Kasus yang menimpa Sekar ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran uang palsu yang merugikan pelaku usaha dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memproduksi atau mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menerima uang tunai, terutama di tempat-tempat publik. Penggunaan alat deteksi keaslian uang juga sangat disarankan untuk mencegah peredaran uang palsu.
Kini, mantan artis yang pernah menghiasi layar kaca itu harus menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.