Drama antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar, Nikita Mirzani justru melayangkan gugatan baru dengan nilai fantastis, mencapai Rp244 miliar.
Keputusan pencabutan gugatan sebelumnya diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menyatakan bahwa karena sidang baru memasuki tahap pertama dan belum ada jawaban dari pihak tergugat, pencabutan gugatan dapat dilakukan tanpa persetujuan Reza Gladys.
Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, merasa heran dengan tindakan Nikita Mirzani. Ia menilai tindakan tersebut seolah mempermainkan hukum.
"Ini kedua kali. Walau UU mengizinkan, ini pelajaran buat kami. Harus sikap tegas. Jangan dianggap main-main," ujar Julianus.
Sementara itu, Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai pencabutan gugatan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pencabutan telah resmi dilakukan dan gugatan baru akan segera diajukan.
"Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut)," tegas Galih.
Gugatan baru ini diajukan karena Nikita Mirzani merasa mengalami kerugian materil dan immateril yang signifikan. Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, menjelaskan rincian kerugian yang dituntut.
"Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar," jelas Andi.
Dengan gugatan baru senilai ratusan miliar rupiah ini, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diprediksi akan semakin memanas.