Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menertibkan jaringan internet yang semrawut di wilayahnya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memulai penataan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Setonopande, pada Rabu (30/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti permasalahan kabel jaringan yang tidak teratur di beberapa lokasi.
Menurut Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kediri, penataan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan LSM. Koordinasi dengan berbagai provider internet telah dilakukan untuk menertibkan dan merapikan jaringan di seluruh Kota Kediri.
Fokus awal penataan adalah sepanjang 400 meter di Jalan Sam Ratulangi, dengan menata ulang 4 hingga 5 tiang kabel agar terlihat lebih rapi. Pemerintah juga berencana mengurangi jumlah tiang di beberapa titik agar tidak mengganggu estetika kota dan keselamatan publik. Idealnya, setiap titik hanya memiliki maksimal 4 tiang.
Penertiban kabel internet akan dilakukan secara rutin setiap hari Rabu, melanjutkan kegiatan serupa yang telah dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Diponegoro. Jadwal rutin ini diharapkan dapat terus berlanjut setiap minggu.
Meskipun demikian, proses penataan menghadapi beberapa tantangan. Setiap provider memiliki kepentingan bisnis yang berbeda, sehingga tidak semua tiang dapat digunakan bersama atau dicabut. Pemerintah sedang berupaya menentukan titik-titik mana yang dapat dicabut atau digunakan secara bersama.
Saat ini, terdapat 17 provider resmi yang memiliki izin dari kementerian di Kota Kediri. Namun, masih ditemukan warga yang memasang dan menyebarkan jaringan internet secara mandiri tanpa izin, terutama di tingkat RT dan RW. Praktik ini dianggap sebagai usaha kecil-kecilan yang ilegal.
Pemerintah juga mengingatkan provider agar tidak memberikan kompensasi kepada RT dan RW saat pemasangan jaringan. Meskipun pemberian kompensasi dianggap sebagai bentuk "kulonuwun," pemerintah menegaskan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan.