Menteri ATR/BPN Amankan Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Bersengketa di Bantul

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, seorang warga Bantul, Yogyakarta. Pembekuan ini dilakukan hingga proses investigasi oleh pihak kepolisian terkait sengketa lahan yang melibatkan Mbah Tupon selesai.

"Sertifikat tersebut kini diblokir untuk mencegah transaksi jual beli. Saat ini, kasusnya sedang dalam penanganan pihak kepolisian," ujar Menteri Nusron di Tangerang, Rabu (30/4).

Menteri Nusron menekankan bahwa kasus Mbah Tupon ditangani secara serius. Pihak yang diduga melakukan penipuan telah dilaporkan ke polisi. Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon diminta menandatangani dokumen yang ternyata berisi pengalihan hak atas tanahnya.

Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut, pihak yang bersangkutan menjaminkan sertifikat tanah itu untuk memperoleh pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).

"Intinya adalah dugaan penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kami telah melibatkan kepolisian untuk memberantas praktik mafia tanah," tegasnya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beralih nama tanpa sepengetahuannya dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank.

Keluarga Mbah Tupon berharap keadilan ditegakkan dan sertifikat tanah mereka segera dikembalikan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima pada 14 April 2025. Saat ini, penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Reskrim.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berpendapat bahwa kasus Mbah Tupon hanyalah satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh mafia tanah.

Menurutnya, para korban seringkali adalah orang tua atau ahli waris yang rentan terhadap penipuan dan kurang memiliki pengetahuan tentang masalah persuratan. "Saya yakin Polda DIY dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat," pungkas Sahroni.

Scroll to Top