Ketua PN Jakarta Selatan Terjerat Kasus Suap Rp 60 Miliar, Kekayaan Jadi Sorotan

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, kini berstatus tersangka. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Arif diduga menerima suap senilai fantastis, mencapai Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi komposisi majelis hakim dan memastikan ketiga perusahaan itu bebas atau ontslag dari jeratan hukum.

Publik kini menyoroti harta kekayaan Arif Nuryanta. Kasus ini memicu pertanyaan tentang integritas dan transparansi di lingkungan peradilan.

Scroll to Top