Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, merespons usulan kontroversial dari Forum Purnawirawan TNI yang menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi hal ini, Sjafrie menyatakan penghormatannya terhadap aspirasi para purnawirawan tersebut.
"Kami mendengarkan semua masukan dari para senior purnawirawan. Kami akan kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (30/4). Ia menambahkan, "Kami menghormati pemikiran para sesepuh."
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan terkait situasi bangsa dan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin krusial dalam pernyataan tersebut adalah desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang turut menandatangani adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut adalah delapan tuntutan lengkap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai landasan hukum politik dan tata pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, seperti PSN PIK 2 dan PSN Rempang.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing China ke Indonesia dan memulangkan mereka ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan menindak tegas pejabat negara yang terkait dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri pada Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.