Paula Verhoeven mengambil langkah mengejutkan dengan melaporkan Baim Wong, mantan suaminya, ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Siti Aminah, kuasa hukum Paula, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami beragam bentuk kekerasan, meliputi fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Menurut pengakuan Paula, tindakan KDRT ini telah berlangsung selama beberapa tahun, terutama dalam dua tahun terakhir pernikahan mereka. Alasan mengapa Paula baru mengungkap kasus ini setelah perceraian adalah demi melindungi kepentingan anak-anak mereka.
"Ada kepentingan yang ingin dilindungi Ibu Paula, soal anak," ujar Siti Aminah.
Meski telah mengadukan Baim ke Komnas Perempuan, Paula belum memutuskan apakah akan membawa kasus ini ke ranah kepolisian. Pertimbangan utamanya adalah dampak negatif yang mungkin timbul pada anak-anak mereka jika kasus ini diekspos secara luas.
"Dari awal saya mengatakan ini, untuk kepentingan anak bagaimana mereka bisa tumbuh secara positif. Kalau ini diungkapkan, menjadi sesuatu yang nggak bagus," jelas Alvon Kurnia, pengacara Paula lainnya.
Tim kuasa hukum Paula mengklaim bahwa bukti-bukti terkait KDRT, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli digital forensik, telah disertakan dalam materi perceraian sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Baim Wong pada 16 April 2025. Isu perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang diajukan Baim dalam gugatannya.
Namun, Paula melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan perselingkuhan tersebut. Bahkan, Paula sempat melaporkan dugaan cacat prosedural dalam proses perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, termasuk kebocoran putusan cerai ke publik.
Selain itu, muncul pula isu sensitif terkait status kesehatan Paula yang dikaitkan dengan HIV, menyusul bocornya dokumen putusan cerai di media sosial.