Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang predator seksual di Jepara, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Ironisnya, korban dari kejahatan ini mencapai 31 anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial S (21 tahun), diduga merekam setiap tindakan bejat yang dilakukannya.
Menurut keterangan dari kepolisian, para korban berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Aparat kepolisian telah menangkap pelaku dan saat ini tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk penggeledahan di kediaman pelaku untuk mencari bukti-bukti tambahan.
Modus operandi pelaku meliputi ancaman dan rayuan untuk mengajak korban bertemu, yang kemudian berujung pada pemerkosaan. Setiap video hasil rekaman diberi nama sesuai dengan identitas korban.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan privasi.
Kasus ini terungkap bermula ketika orang tua salah satu korban secara tidak sengaja menemukan video porno di telepon seluler anaknya saat sedang diperbaiki.
Diperkirakan, aksi bejat pelaku telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.