Aktor Baim Wong turut mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Paula Verhoeven. Langkah ini diambil setelah Paula lebih dulu menyatakan niatnya untuk melakukan banding.
Pengacara Baim, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dua poin utama yang akan menjadi dasar pengajuan banding tersebut. Detail poin-poin ini akan diungkapkan setelah memori banding diserahkan. "Ada dua poin terpenting yang Baim amanatkan kepada saya. Dua poin itu yang nanti akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa pengajuan banding ini merupakan respons atas langkah Paula yang lebih dulu mengajukan banding. "Perintah kepada saya tidak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding terlebih dahulu. Jadi, karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, kami mengajukan banding juga pada tanggal 29," terangnya.
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan kesetujuannya dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula terbukti sebagai istri yang nusyuz. Istilah ini mengacu pada istri yang durhaka, membangkang, melawan, dan tidak menghormati suami.
Sementara itu, pihak Paula juga belum memberikan rincian mengenai inti dari banding yang mereka ajukan.
Mengenai hak asuh kedua anak, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh akan diemban bersama oleh Baim dan Paula. Anak-anak akan tinggal bergantian setiap dua minggu dengan masing-masing orang tua.