Isu mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir, memicu serangkaian laporan polisi dan dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mengkritisi.
Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi sebelumnya melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah tersebut. Keempat terlapor diidentifikasi dengan inisial RS, RSM, RF, dan TT. Laporan ini didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dengan bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan. Salah satu terlapor diindikasikan sebagai mantan menteri. Diduga, nama-nama tersebut mengarah pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Tidak lama kemudian, Jokowi sendiri melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Laporan ini didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kuasa hukum Jokowi menyerahkan puluhan video sebagai barang bukti.
Di tengah panasnya isu ini, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku mengalami intimidasi berupa perusakan mobil dan penyayatan ban di Bali. Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo juga mengklaim pernah mengalami intimidasi, namun memilih untuk tidak mengusutnya. Dokter Tifa pun menyatakan pernah menerima ancaman verbal.
Kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian. Polemik ijazah Jokowi ini terus menjadi sorotan publik dan berpotensi memunculkan perkembangan-perkembangan baru.