DPR Soroti Agunan KUR di Bawah 100 Juta yang Masih Membebani UMKM

Komisi VII DPR RI mempertanyakan kepada Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai persyaratan agunan yang masih berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Padahal, sebelumnya telah disepakati untuk menghapus syarat tersebut guna meringankan beban pengusaha mikro.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan, mengungkapkan kekecewaannya karena kesepakatan tersebut belum direalisasikan. Banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan mengakses KUR karena terbentur persyaratan agunan.

Saleh menegaskan, persyaratan agunan justru mempersulit UMKM dalam mendapatkan modal usaha. Jika agunan tetap menjadi syarat, pengusaha mikro harus mencari modal tambahan terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan pinjaman KUR. Ia juga menyoroti kinerja perbankan dalam penyaluran KUR yang dinilai belum sesuai harapan, padahal bank telah menerima subsidi 10% dari negara.

Menanggapi hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui bahwa persyaratan agunan masih diterapkan untuk KUR di bawah Rp 100 juta. Ia menyatakan telah melakukan beberapa langkah, termasuk pengawasan di tingkat regional dan pemberian sanksi berupa penghentian subsidi KUR bagi perbankan yang terbukti melanggar aturan.

Selain itu, Maman berencana membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi penyaluran KUR. Satgas ini diharapkan dapat melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran dan memberikan layanan 24 jam bagi pengusaha kecil.

Scroll to Top