Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan atas Dugaan KDRT dan Diskriminasi

Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan suaminya, Baim Wong, ke Komnas Perempuan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tindakan diskriminatif. Pengaduan ini disampaikan langsung oleh Paula didampingi tim kuasa hukumnya pada hari Rabu, 30 April.

Menurut Siti Aminah, salah satu kuasa hukum Paula, laporan utama yang diajukan meliputi dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong dan perlakuan diskriminatif dari humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap Paula. Komnas Perempuan juga menampung aduan terkait berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang dialami Paula sebagai seorang istri.

Sebagai bukti pendukung, pihak Paula menyertakan rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital. Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik yang dialami Paula. Selain itu, dugaan kekerasan ekonomi dalam konteks hak asasi perempuan juga menjadi bagian dari laporan, yang mengarah pada bentuk kontrol dan eksploitasi ekonomi.

Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memastikan hak-hak perempuan, termasuk hak Paula, dilindungi dari perlakuan tidak adil baik secara langsung maupun melalui pernyataan publik.

Laporan ini diajukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang berisi draf putusan cerai Paula dan Baim. Dalam unggahan tersebut, terungkap informasi pribadi Paula yang disebut-sebut menjadi alasan perceraian.

Selain itu, kontroversi muncul akibat pihak pengadilan yang justru membocorkan alasan perceraian kepada media, termasuk isu perselingkuhan dan tudingan "istri durhaka" kepada Paula. Hal ini dianggap janggal karena putusan cerai tersebut tidak dipublikasikan di laman resmi pengadilan, yang seharusnya bersifat pribadi.

Sebelumnya, pada Selasa (29/4), Paula telah membantah keras tudingan perselingkuhan dan merasa nama baiknya tercemar akibat aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret perselingkuhan atau perzinahan yang terungkap selama proses pengadilan.

Sebagai tindak lanjut, Paula dan timnya mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran administratif terkait bocornya draf putusan cerai ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Scroll to Top