Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Masa penahanan mereka resmi diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025.

Fahmi Bachmid, tim kuasa hukum Nikita, mengkonfirmasi kabar tersebut usai mendampingi kliennya. Menurutnya, perpanjangan ini sesuai dengan KUHP karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat Nikita di atas sembilan tahun.

Proses penahanan sendiri dilakukan bertahap oleh kepolisian, jaksa, hingga pengadilan. Meskipun demikian, Fahmi mempertanyakan dasar dari perpanjangan penahanan ini. Ia merasa pihak pelapor belum menunjukkan bukti yang meyakinkan.

"Seharusnya jika bukti kuat, berkas segera dilimpahkan. Kenapa ditahan tapi bukti belum jelas?" tanyanya.

Fahmi juga menyoroti legalitas bukti berupa rekaman percakapan yang diduga menjadi dasar laporan terhadap Nikita. Pihaknya bahkan sudah melaporkan rekaman tersebut ke polisi sebagai bukti ilegal.

Nikita Mirzani dan asistennya ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan TPPU atas laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys. Pihak kepolisian mengklaim penahanan dilakukan berdasarkan bukti transfer, rekaman suara, dan dokumen pendukung lainnya.

Scroll to Top