Aktor Baim Wong mengambil langkah hukum lanjutan terkait perceraiannya dengan Paula Verhoeven dengan mengajukan banding. Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menanggapi berbagai tuduhan yang dialamatkan pada kliennya, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Bantah Bukti Cium Wanita Lain
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa selama persidangan, pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan Baim pernah mencium wanita lain. Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan kuasa hukum Paula Verhoeven yang menyebutkan bahwa Baim mengakui perbuatannya tersebut di persidangan. Fahmi menekankan pentingnya bukti dalam proses hukum dan menyatakan bahwa tuduhan tanpa bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta pihak Paula untuk tidak mengintervensi keputusan hakim.
Tudingan KDRT Tidak Terbukti
Fahmi juga membantah tudingan bahwa Baim melakukan KDRT terhadap Paula selama pernikahan mereka. Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, tuduhan tersebut tidak terbukti. Fahmi menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan KDRT.
Alasan Mengajukan Banding
Baim Wong memutuskan untuk mengajukan banding setelah Paula Verhoeven melakukan hal serupa. Fahmi menjelaskan bahwa awalnya Baim tidak berencana untuk banding, namun berubah pikiran setelah pihak Paula mengajukan banding terlebih dahulu. Saat ini, Fahmi belum bersedia mengungkapkan detail memori banding yang diajukan oleh pihak Baim.