Jakarta dihebohkan dengan bentrokan yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April lalu. Akibat kejadian ini, aparat kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kejadian bermula ketika perwakilan sebuah perusahaan berupaya menempati lahan dengan berbekal sertifikat hak milik dan surat keterangan pendaftaran tanah. Namun, upaya ini mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris yang menempati bangunan di lahan tersebut.
Aksi saling lempar batu dan kayu pun tak terhindarkan antara kedua belah pihak. Bahkan, beberapa orang dari pihak perusahaan terlihat menggunakan senapan angin saat bentrokan berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi penangkapan 25 orang terkait kejadian ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat pucuk senapan angin merek Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator.
- Tiga bilah parang.
- Sembilan unit telepon genggam.
- Satu unit mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebelumnya, video bentrokan ini viral di media sosial karena memperlihatkan sejumlah pria menenteng senjata laras panjang. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, menyatakan bahwa polisi sempat mendatangi lokasi kejadian saat konflik masih berlangsung. Namun, kedua kelompok telah membubarkan diri sebelum polisi tiba. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah video bentrokan dengan senjata laras panjang beredar luas.