Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru saat kenaikan kelas termasuk dalam kategori gratifikasi, bukan sekadar rezeki. Penegasan ini muncul dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.
"Kita harus mampu mensosialisasikan perbedaan antara rezeki dan gratifikasi. Ini adalah tugas kita bersama untuk mengedukasi masyarakat, baik secara formal maupun informal," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Wawan menambahkan bahwa mengatasi masalah ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi juga seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, orang tua, dan media. Pendidikan keluarga memegang peranan penting dalam membentuk karakter anti-korupsi.
Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta, Dina Himawati, menyatakan bahwa pihaknya aktif dalam menyosialisasikan pencegahan gratifikasi dengan menunjuk ASN untuk memberikan materi terkait.
"Kami telah menginstruksikan agar guru melaporkan pemberian gratifikasi dari murid atau orang tua murid kepada Unit Pengendalian Gratifikasi dan KPK," jelas Dina.
Survei KPK yang dilakukan pada 22 Agustus – 30 September 2024 menunjukkan bahwa 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap wajar menerima hadiah dari siswa atau wali murid. Selain itu, 65% sekolah menunjukkan kebiasaan orang tua memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
Kecurangan UTBK Jadi Sorotan
Selain gratifikasi, KPK juga menyoroti praktik kecurangan dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). KPK menilai bahwa kecurangan ini merupakan tindakan koruptif.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kecurangan dalam UTBK dan mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam menindaklanjutinya.
"Ditemukan adanya peserta ujian yang menggunakan teknologi seperti lensa tersembunyi di kacamata atau behel, serta headset yang ditanam di telinga, untuk melakukan kecurangan," ungkap Ibnu.
KPK berharap tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan dapat meminimalisir praktik koruptif dalam seleksi masuk perguruan tinggi.