Jakarta – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari tubuh TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Keputusan pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang diterbitkan sehari setelahnya, pada 30 April 2025. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI.
"Benar, telah diterbitkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," ungkapnya.
Beberapa nama perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan antara lain Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya sempat dipindahkan dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Selain itu, Laksda TNI Hersan juga urung dimutasi dari Pangkoarmada III menjadi Pangkogabwilhan I, begitu pula dengan Laksda TNI H. Krisno Utomo yang batal dipindahkan dari Pangkolinlamil menjadi Pangkoarmada III.
Nama-nama lain yang pembatalan mutasinya mencuri perhatian adalah Laksda TNI Rudhi Aviantara, Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana.
Dalam surat yang sama, Panglima TNI kemudian menetapkan perubahan kebijakan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi lainnya.
Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj menduduki jabatan Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI. Kolonel Inf Anwar diangkat menjadi Kadislaikad. Laksda TNI Kresno Buntoro juga memasuki masa pensiun sebagai Pati Mabes TNI AL.
Selanjutnya, Laksma TNI Farid Ma’Ruf mengisi posisi Kababinkum TNI, Laksma TNI Dr. Ali Ridlo menjadi Kadiskumal, dan Laksma TNI Effendy Maruapey ditunjuk sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.
Dengan adanya perubahan ini, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dinyatakan telah mengalami perubahan. Alasan di balik pembatalan dan perubahan mutasi ini belum diungkapkan secara detail oleh pihak TNI.