Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

Jakarta – Sebuah keputusan penting diambil oleh Panglima TNI terkait posisi Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo. Putra dari Jenderal (Purn) Try Sutrisno ini urung dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD dan akan terus mengemban amanah sebagai Pangkogabwilhan I.

Keputusan pembatalan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025. Surat tersebut menganulir Surat Keputusan sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI.

Brigjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI, menjelaskan bahwa selain Letjen Kunto, terdapat enam perwira tinggi (Pati) lainnya yang pembatalan mutasinya juga tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Berikut daftar Pati yang dibatalkan mutasinya:

  • Laksda TNI Hersan, batal menjadi Pangkogabwilhan I, tetap sebagai Pangkoarmada III.
  • Laksda TNI H. Krisno Utomo, batal menjadi Pangkoarmada III, tetap sebagai Pangkolinlamil.
  • Laksda TNI Rudhi Aviantara, batal menjadi Pangkolinlamil, tetap sebagai Kas Kogabwilhan II.
  • Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal menjadi Kas Kogabwilhan II.
  • Laksma TNI Benny Febri, batal menjadi Waaskomlek KSAL.
  • Laksma TNI Maulana, batal menjadi Kadiskomlekal, tetap sebagai Staf Khusus KSAL.

Alasan pembatalan mutasi ini, menurut Brigjen Kristomei, adalah karena para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas-tugas penting yang harus diselesaikan, terutama mengingat perkembangan situasi terkini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni pertimbangan organisasi dan dinamika yang ada, tanpa adanya persepsi lain.

Scroll to Top