Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Ditahan: Kasus Pemerasan Terus Bergulir

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil sehubungan dengan status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik.

Perpanjangan penahanan ini, yang berlaku mulai 2 Mei 2025, didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Pol Ade Ary dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberi waktu bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

Saat ini, kasus yang menjerat Nikita masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidik sedang berupaya memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat P19. Rencananya, berkas perkara yang telah dilengkapi akan segera dikirimkan kembali ke JPU pada minggu depan.

Nikita dan Mail telah mendekam di tahanan sejak 4 Maret lalu. Sebelum perpanjangan ini, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan Mail dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Scroll to Top