Penghapusan outsourcing menjadi salah satu janji utama Presiden terpilih Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Isu ini memiliki sejarah panjang dan kontroversial di Indonesia.
Praktik alih daya secara resmi dilegalkan di Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. UU ini mengatur keberadaan perusahaan alih daya dan mewajibkan mereka yang berbentuk badan hukum untuk memenuhi hak-hak pekerja. UU ini juga membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, yaitu hanya pekerjaan penunjang.
Namun, legalisasi outsourcing memicu protes keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai aturan ini tidak memberikan kejelasan status dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja alih daya. Pekerja outsourcing seringkali tidak mendapatkan tunjangan dan kepastian jam kerja karena bergantung pada kontrak. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan membatasi pekerjaan outsourcing pada kegiatan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang.
Menariknya, Megawati sendiri pernah berjanji untuk menghapus outsourcing jika terpilih sebagai presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Janji tersebut tertuang dalam kontrak politik dengan serikat buruh. Dalam kontrak tersebut, PDIP berjanji untuk menghapus praktik outsourcing yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Megawati dan PDIP juga berjanji untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Namun, janji ini tidak terwujud karena Megawati dan Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2009.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan terkait outsourcing harus diatur secara jelas dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja alih daya. MK berpendapat bahwa perlu ada kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja alih daya akan memiliki perlindungan hukum yang adil terkait status kerja dan hak-hak dasarnya.
MK menilai bahwa Pasal 64 dalam UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 64 UU Ketenagakerjaan tidak secara jelas mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan alih daya. MK pun meminta pemerintah untuk memperjelas aturan mengenai praktik outsourcing dalam peraturan perundang-undangan.
Janji penghapusan outsourcing oleh Prabowo kembali menghidupkan perdebatan mengenai masa depan praktik alih daya di Indonesia. Implementasi janji ini akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat kompleksitas isu ini dan dampaknya terhadap dunia usaha dan tenaga kerja.