Mantan bintang drama kolosal berinisial SAW (41) harus berurusan dengan hukum setelah dicokok polisi atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan dari Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kejadian ini bermula ketika SAW sukses melakukan pembayaran dengan uang palsu di salah satu supermarket di mal tersebut. Tergiur dengan keberhasilan itu, di hari yang sama, SAW mencoba kembali beraksi di supermarket yang sama, namun kali ini dengan kasir yang berbeda.
Nahas, kali ini aksinya terbongkar. Kasir yang bertugas curiga dan melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi sinar UV. Hasilnya, uang tersebut teridentifikasi palsu dan transaksi pun dibatalkan. Tidak menyerah, SAW kemudian mencoba melakukan pembelian di toko lain di mal tersebut dengan modus yang sama.
Lagi-lagi, kasir toko tersebut curiga dan melakukan pengecekan. Kecurigaan itu terbukti, uang yang diberikan SAW adalah palsu. Pihak keamanan mal yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan SAW. Diketahui bahwa SAW telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.
Setelah diamankan, pihak keamanan mal kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Jika terbukti bersalah, SAW terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.