Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diinisiasi oleh DPR sejak tahun 2003. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal ini sebagai respons atas dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut, yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional.
Menurut Yusril, pemerintah memandang penting adanya UU yang mengatur perampasan aset hasil korupsi. Keberadaan UU ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan terkait penyitaan dan perampasan aset untuk negara. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan tercipta keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. UU ini juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Yusril mencontohkan pengalaman pembahasan RUU KUHAP di era Presiden Joko Widodo, di mana DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik sebelum dibahas bersama pemerintah. Kemungkinan serupa juga akan dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset ini.
Komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi juga ditegaskan oleh Yusril. Menurutnya, perampasan aset hasil korupsi merupakan langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara dan uang rakyat.
UU Perampasan Aset ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. Perampasan aset tidak hanya berlaku untuk aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga aset-aset yang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta. Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.