Isu mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terus bergulir dan memicu berbagai tanggapan dari para ahli. Pakar hukum pidana Albert Aries memberikan pandangannya terkait potensi konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Roy Suryo dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut.
Albert Aries menegaskan bahwa jika Roy Suryo dan kolega tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka mengenai ijazah palsu Jokowi, mereka berpotensi menghadapi sanksi pidana yang lebih berat, yaitu fitnah. Jokowi sendiri telah melaporkan Roy Suryo dan beberapa orang lainnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ini.
Kubu Jokowi mendasarkan laporan mereka pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35. Albert Aries menekankan bahwa setiap individu yang merasa nama baiknya dicemarkan berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Terkait tuduhan ijazah palsu, Albert menyatakan bahwa Jokowi memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atas tindakan yang merugikan tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Albert berpendapat bahwa pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah asli Jokowi kepada aparat penegak hukum. Hal ini akan menjadi bukti otentik yang memperkuat pembuktian bahwa ijazah tersebut sah. Menurutnya, hilangnya arsip atau dokumen kelulusan tidak menjadi masalah, karena ijazah itu sendiri merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna.
Sebelumnya, Jokowi diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025, untuk membuat laporan terkait kasus ini. Kuasa hukum Jokowi menyebutkan ada lima orang yang diduga terlibat, dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K.