Polisi Buru Pelaku Penyanderaan Intel dan Provokator Kerusuhan May Day Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com – Aparat kepolisian terus memburu pelaku penyanderaan terhadap seorang anggota intel polisi, Brigadir Eka Zidan, dalam insiden kericuhan saat peringatan Hari Buruh (May Day) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menyatakan bahwa identitas penyandera masih belum diketahui dan penyelidikan intensif sedang dilakukan. "Kami sedang mencari pelaku penyanderaan petugas saat demonstrasi. Penyelidikan sedang berjalan," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).

Selain itu, polisi juga berupaya melacak pelaku lain yang diduga melakukan provokasi selama aksi May Day di Jalan Pahlawan, Semarang. "Kami akan terus mencari dan memburu kelompok anarko ini," tegasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Polisi menemukan grup WhatsApp bernama FMIPA anarko yang mengindikasikan keterkaitan mereka dengan kelompok anarko. "Dalam grup WA ini, terdapat 18 orang. Kami akan menelusuri peran masing-masing. Jika terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara tegas," kata Kombes Pol Syahduddi.

Keenam tersangka tersebut adalah MAS (22) dari Kalimantan Barat, KM (19) dan AD (22) dari DKI Jakarta, A (19) dari Kota Semarang, MJ (19) dari Banten, dan AZ (22) dari Kota Semarang. Lima di antaranya adalah mahasiswa, sementara satu orang tidak bekerja.

Mereka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait melawan petugas saat bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti kerusuhan seperti sepatu, paving, pagar, bekas petasan, dan kayu turut diamankan.

Scroll to Top