Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara izin operasi layanan Worldcoin dan World ID. Keputusan ini diambil menyusul kehebohan di Bekasi terkait praktik perekaman data retina dengan imbalan Rp800 ribu yang dilakukan oleh layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul. Pihaknya juga akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi.
Hasil investigasi awal Komdigi mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas layanan yang diberikan kepada publik.
Alexander menegaskan komitmen Komdigi untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi keamanan ruang digital nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang warga Bekasi yang rela mengantre untuk merekam data retina mereka demi mendapatkan imbalan Rp800 ribu dari Worldcoin dan World ID. Antrean tersebut terlihat di sebuah gerai bertuliskan "World" yang diduga berada di Jalan Raya Narogong.