Pakar Hukum: Roy Suryo Berpotensi Hadapi Sanksi Lebih Berat dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polemik seputar tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Pakar hukum pidana, Albert Aries, memberikan pandangannya terkait hal ini.

Aries menyatakan bahwa Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang menuduh ijazah Jokowi palsu berpotensi menghadapi sanksi pidana yang lebih berat jika tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan Jokowi kepada Roy Suryo dan empat orang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jika tuduhan ijazah palsu itu dimaksudkan untuk kepentingan umum dan pembuktian diperbolehkan, namun ternyata tidak terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang hukumannya lebih berat," tegas Aries.

Jokowi melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Aries menjelaskan bahwa setiap orang yang merasa kehormatan atau nama baiknya dicemarkan berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Aries menyarankan agar pihak Jokowi tidak keberatan menyerahkan ijazah asli kepada aparat penegak hukum. Hal ini akan menjadi alat bukti otentik untuk memperkuat pembuktian keabsahan ijazah tersebut.

"Hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," jelas Aries.

Sebelumnya, Jokowi telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait kasus ini. Adapun terlapor masih dalam penyelidikan, namun kubu Jokowi menyebutkan adanya lima orang yang diduga terlibat. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Scroll to Top