Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang merevisi mutasi tujuh perwira tinggi (Pati) hanya sehari setelah pengumuman, memicu pertanyaan serius tentang soliditas tata kelola internal TNI.
Dwi Sasongko dari Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) menyoroti bahwa koreksi cepat ini menimbulkan kesan tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, bahkan memicu kecurigaan adanya pengaruh eksternal. Mutasi, menurutnya, seharusnya merupakan hasil evaluasi menyeluruh berdasarkan kinerja, kebutuhan organisasi, dan pertimbangan strategis jangka panjang.
Pembatalan mutasi, lanjut Dwi, bukan sekadar masalah administrasi. Perubahan kebijakan mendadak berpotensi merusak kredibilitas TNI sebagai institusi yang menjunjung tinggi disiplin dan stabilitas, serta memengaruhi moral perwira dan prajurit. Ketidakpastian penempatan jabatan dapat menurunkan motivasi dan memunculkan spekulasi.
ISDS mendorong reformasi menyeluruh dalam tubuh TNI melalui lima langkah:
- Memperkuat sistem perencanaan dan evaluasi SDM berbasis merit.
- Menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan strategis, termasuk mutasi.
- Meningkatkan independensi TNI dari intervensi politik, menjaga profesionalisme militer.
- Membangun budaya institusional yang menjunjung tinggi konsistensi, integritas, dan kehormatan.
- Memperkuat mekanisme koreksi internal melalui unit evaluasi yang independen dan objektif.
Ralat mutasi memang bisa menjadi langkah korektif jika terjadi kekeliruan, tetapi harus disertai evaluasi menyeluruh agar tidak terulang. TNI membutuhkan unit evaluasi internal yang independen dan objektif.
Mutasi awal tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, mencakup 237 perwira tinggi. Sehari kemudian, Keputusan Kep/554a/IV/2025 meralat sebagian mutasi tersebut.
Tujuh perwira batal dimutasi, termasuk Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang batal digantikan oleh Laksda Hersan sebagai Pangkogabwilhan I, serta Laksda Krisno Utomo yang batal dipindah menjadi Panglima Komando Armada III. Nama-nama lain yang urung dimutasi antara lain Laksda Rudhi Aviantara, Laksma Phundi Rusbandi, Laksma Benny Febri, dan Laksma Maulana.