Kejagung Bongkar Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus CPO: Aset Miliaran Rupiah Disita!

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam membongkar kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022. Penggeledahan serentak dilakukan di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta pada 12-13 April 2025.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Diantaranya, uang tunai senilai ribuan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang disita dari kediaman tersangka Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan). Selain itu, uang tunai dalam mata uang asing juga diamankan dari rumah Ariyanto Bakri (Advokat) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak berupa kendaraan mewah. Dari rumah Ariyanto Bakri, disita tiga unit mobil, termasuk Land Cruiser dan dua Land Rover, serta koleksi 21 sepeda motor dan 7 sepeda.

Penyitaan juga menyasar saksi AF, dari kediamannya diamankan uang senilai 360.000 dolar Amerika atau sekitar Rp5,9 miliar. Uang tunai lainnya, 4.700 dolar Singapura, disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (Advokat), serta Rp616.230.000 dari rumah Agam Syarief Baharudin.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menyita mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz dari rumah Ariyanto Bakri, serta sejumlah uang tunai dari Muhammad Arif Nuryanta.

Hingga saat ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Diduga, terdapat suap senilai Rp60 miliar yang mengalir untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diduga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.

Scroll to Top