Polemik Ijazah Jokowi: Mahfud MD Ingatkan Konsekuensi Hukum dan Ketatanegaraan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait isu dugaan ijazah palsu yang menerpa Presiden Joko Widodo. Ia menekankan agar polemik ini tidak meluas dan mengacaukan logika konstitusi serta sistem hukum negara.

Menurut Mahfud, jika terbukti ada pemalsuan ijazah, proses hukum pidana tetap dapat berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menggugurkan aspek ketatanegaraan. Tindak pidana pemalsuan, meskipun bisa diproses hukum karena mengandung unsur kebohongan publik, tidak secara langsung mempengaruhi status jabatan atau keabsahan keputusan-keputusan kenegaraan yang telah diambil.

Mahfud menjelaskan bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah tidak akan berdampak pada validitas keputusan-keputusan yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden. Dalam perspektif hukum tata negara, kebijakan dan keputusan presiden tetap sah selama dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kerangka hukum dan administrasi negara memberikan jaminan kepastian hukum atas keputusan yang telah dibuat oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan potensi kekacauan hukum yang bisa terjadi jika seluruh keputusan presiden dianggap batal hanya karena isu ijazah. Hal ini dapat berimbas luas, mulai dari pengangkatan menteri, hakim, hingga perjanjian internasional. Ia berpendapat, menghubungkan isu ijazah dengan keabsahan keputusan-keputusan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi meruntuhkan stabilitas negara.

Scroll to Top