RUU Perampasan Aset Kembali Mencuat: Dukungan Prabowo dan Tantangan di DPR

Presiden Prabowo Subianto menyatakan sokongan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat peringatan Hari Buruh 2025. Dukungan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset! Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" seru Prabowo yang disambut antusias oleh ribuan buruh.

Merespons dukungan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Yusril menekankan pentingnya UU ini sebagai landasan hukum yang kuat bagi hakim dalam merampas aset hasil korupsi, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang," ujar Yusril.

Namun, pembahasan RUU ini di DPR diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan untuk "abuse of power". Adies juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi KUHAP selesai.

Senada dengan Adies, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa saat ini fokus utama Komisi III adalah menyelesaikan revisi KUHAP. Meski demikian, Fraksi Partai Nasdem mendukung RUU Perampasan Aset jika memang menjadi solusi permasalahan korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mendukung penuh pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kholid menilai RUU ini sebagai terobosan dalam pemberantasan korupsi, karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Mekanisme ini dikenal secara global sebagai non-conviction based asset forfeiture," jelas Kholid.

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diusulkan ke DPR sejak 2012. Pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU ini ke DPR. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, RUU ini belum pernah dibahas. Dukungan Prabowo kini memberikan harapan baru agar RUU ini dapat segera direalisasikan sebagai senjata ampuh melawan korupsi di Indonesia.

Scroll to Top