Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel fiber optik internet dan komunikasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena penataannya yang berantakan.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo Lombok Tengah mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait instalasi kabel internet yang tidak teratur di berbagai lokasi. Rapat koordinasi telah dilakukan untuk membahas penertiban, regulasi tata ruang, dan kebijakan teknis pemasangan kabel fiber optik.
Dinas Kominfo akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan kabel yang tidak tertata rapi. Selain itu, penyedia layanan internet (ISP) diminta lebih selektif dalam memilih mitra reseller. ISP wajib memastikan reseller memiliki komitmen untuk mematuhi aturan dan menjaga keindahan lingkungan saat memasang kabel. Pembinaan kepada reseller juga menjadi perhatian agar lebih berhati-hati dan tertib di lapangan.
Perwakilan ISP Andira menanyakan tentang regulasi tambahan selain izin penanaman tiang dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi perizinan yang diperlukan jika ada aturan yang jelas dari pemerintah daerah.
Satpol PP Lombok Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban ini dan mendorong ISP menyerahkan data lengkap reseller kepada Dinas Kominfo sebagai pihak yang berwenang.
Beberapa ISP mengusulkan pemangkasan kabel dropcore yang dianggap semrawut dan mengganggu estetika. Koordinator Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Nusa Tenggara mendukung tindakan tegas terhadap kabel yang membahayakan keselamatan masyarakat dan mendesak Pemda segera membuat regulasi tata ruang agar tidak terjadi penumpukan kabel seperti di kota-kota besar.
APJII Nusa Tenggara juga mendorong Dinas Kominfo untuk secara rutin mengadakan pertemuan serupa demi menjaga koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha telekomunikasi.