Ahmad Dhani Kritik Kinerja Anang Hermansyah di DPR RI, Singgung Mafia Musik

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mengomentari kiprah Anang Hermansyah selama menjabat sebagai wakil rakyat. Dhani menilai Anang tak banyak berkontribusi bagi kemajuan industri musik saat menjadi legislator.

"Anang waktu itu legislator tapi enggak bisa berbuat apa-apa untuk industri musik," ujar Ahmad Dhani. Menurutnya, ini bukan karena kurangnya usaha Anang, melainkan karena beratnya tantangan dalam membenahi industri musik.

"Oh enggak gampang ini, ini melawan mafia, melawan oligarki musik, dan kita menduga banyak pemusik menjadi kaki tangan oligarki musik," imbuhnya.

Anang Hermansyah sendiri pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019, mewakili Jawa Timur IV dari PAN. Selama menjabat, Anang duduk di Komisi X yang fokus pada pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga. Anang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak pelaku industri musik, termasuk mendorong regulasi terkait royalti dan perlindungan karya seni. RUU Permusikan yang diinisiasinya pada 2019 menuai penolakan dan tak dilanjutkan. Setelah masa jabatannya usai, Anang sempat mencoba kembali ke parlemen pada Pemilu 2024 melalui PDIP, namun gagal meraih kursi.

Sementara itu, Ahmad Dhani kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra, mewakili Jawa Timur I. Ia juga berada di Komisi X, sama seperti Anang sebelumnya. Dhani berjanji akan memperjuangkan isu-isu di bidang pendidikan dan kebudayaan. Ia juga dikenal vokal dalam menyuarakan pendapatnya, terutama mengenai royalti, meski kerap menuai kontroversi.

Saat ini, industri musik tengah dihadapkan pada sejumlah persoalan, salah satunya adalah royalti. Perbedaan pandangan muncul mengenai UU Hak Cipta, khususnya tentang kewajiban pembayaran performing rights atau royalti pertunjukan dalam konser, apakah dibebankan kepada promotor atau penyanyi. UU Hak Cipta di Indonesia sendiri diundangkan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Scroll to Top