Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyerukan kepada seluruh kepala daerah hingga kepolisian daerah (Polda) untuk tidak ragu menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebabkan kekacauan.
Wamendagri menekankan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) setempat. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada ormas yang bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Pemerintah mengakui adanya aduan terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas tertentu. Meskipun demikian, instruksi penindakan tegas ini berlaku untuk seluruh ormas tanpa terkecuali. Tidak ada ormas yang berada di atas hukum. Ormas seharusnya menjadi aset negara jika dibina dengan baik, namun bisa menjadi kontraproduktif jika tidak diawasi.
Kepala daerah diminta untuk mengambil langkah komprehensif, tidak hanya bertindak setelah terjadi kasus, tetapi juga melakukan pembinaan secara preventif.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Meskipun demikian, UU Ormas saat ini dianggap telah memiliki landasan yang cukup untuk melakukan evaluasi dan penindakan terhadap ormas, mulai dari teguran hingga pembubaran.
Wacana revisi UU Ormas muncul setelah desakan dari berbagai pihak terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas di sejumlah wilayah. Mendagri mendukung pengawasan ketat terhadap ormas, termasuk audit keuangan. Ia juga menekankan bahwa undang-undang bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di masyarakat.